Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun, siapa sih yang bisa mendirikan yayasan? Mungkinkah sebuah koperasi dapat mendirikan yayasan?
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus merujuk pada ketentuan pendirian yayasan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Tapi kita perlu ditinjau lebih lanjut, apakah koperasi memang memenuhi kriteria pendiri yayasan sebagaimana dijelaskan di atas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menerangkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan pemerintah.
Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa koperasi yang akta pendiriannya telah disahkan pemerintah termasuk sebagai badan hukum, dan oleh karena itu memenuhi kriteria sebagai pendiri yayasan.
Pendirian yayasan oleh koperasi dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan koperasi, baik dalam bentuk uang atau barang. Pendirian yayasan kemudian dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Pendirian Yayasan dan Perkumpulan Itu Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya
Sebagai tambahan informasi buat kamu, yayasan memiliki organ yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.