Pertama-tama perlu diketahui, organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian pembagian tugas dan wewenang organ yayasan yang perlu diperhatikan sebelum kamu mengelola yayasan.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Pembina memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) atau anggaran dasar, dan tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas.
Adapun kewenangan tersebut meliputi:
Pengurus pada prinsipnya bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.
Namun, anggota pengurus tidak berwenang mewakili yayasan jika:
Jika terjadi hal yang demikian, yang berhak mewakili yayasan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Lebih lanjut, pengurus tidak berwenang:
Selain itu, anggaran dasar juga dapat membatasi kewenangan pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan, misalnya untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan dari Pembina dan/atau Pengawas terlebih dahulu.
Selanjutnya, jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian, kecuali bagi anggota pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan, dan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina.
Di sisi lain, dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengawas dalam melakukan tugasnya dan kekayaan yayasan tak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut, kecuali bagi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Perlu digarisbawahi, wewenang, tugas, dan tanggung jawab pengawas diatur dalam anggaran dasar. Jadi, pastikan anggaran dasar yayasan harus memuat secara jelas ya.
Selain itu dikutip dari Punya Jabatan Dobel di Satu Yayasan? Ini Ketentuannya, hal lain yang perlu kamu pahami adalah terkait larangan rangkap jabatan yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan agar tidak merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.
Sebab, masing-masing organ yayasan punya kewenangan yang saling berkaitan. Misalnya, pengawas mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus, sedangkan pembina mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
Larangan ini tidak termasuk menjabat pada organ yayasan di yayasan lain, namun kamu harus tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar masing-masing yayasan yang mungkin saja mengatur lebih lanjut mengenai hal ini.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.