Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyatakan anggaran dasar dapat menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Apa yang membedakan antara golongan saham yang satu dengan yang lainnya?
Dalam suatu perseroan terbatas (“PT”), tentunya pemegang saham memiliki peran penting. Tapi sebelumnya, tahukah kamu kalau tidak semua hak pemegang saham dalam PT itu sama? Sebab saham juga diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
UUPT menyatakan anggaran dasar dapat menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Adapun bagi para pemegang saham dengan klasifikasi yang sama, diberikan hak yang sama pula.
Nah, jika dalam sebuah PT terdapat lebih dari 1 jenis saham, maka anggaran dasar menetapkan satu di antaranya sebagai saham biasa, yaitu saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan PT, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Macam-macam penggolongannya antara lain:
Namun perlu kamu ketahui, macam-macam jenis saham di atas tidak selalu menunjukkan bahwa penggolongan itu masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tapi bisa juga merupakan gabungan dari 2 klasifikasi atau lebih.
Selain itu, penting juga untuk dicatat, apabila terdapat perbedaan jenis saham, maka anggaran dasar harus memuat penggolongan saham tersebut, berikut jumlah saham untuk tiap golongan dan hak-hak yang melekat pada setiap saham.
Jadi, meskipun sama-sama pemegang saham dalam suatu PT, bisa jadi jenis saham masing-masing berbeda menurut anggaran dasar PT, dan berkonsekuensi pada haknya selaku pemegang saham.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.